Tentang Kami
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah.
Disdukcapil Kabupaten Pangandaran dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai organisasi perangkat daerah, Disdukcapil bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dalam menjalankan tugasnya, Disdukcapil Kabupaten Pangandaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip:
- Profesional - Melayani dengan kompetensi dan keahlian yang tinggi
- Transparan - Keterbukaan informasi dalam setiap proses pelayanan
- Akuntabel - Bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan
- Responsif - Tanggap terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat
- Inovatif - Terus mengembangkan metode pelayanan yang lebih baik
Visi & Misi
VISI
"Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Prima, Akurat, dan Berbasis Teknologi Informasi untuk Masyarakat Pangandaran"
MISI
-
1
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang cepat, tepat, dan akurat.
-
2
Mewujudkan database kependudukan yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan.
-
3
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
-
4
Mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk kemudahan akses masyarakat.
-
5
Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan.
Struktur Organisasi
Kepala Dinas
Dr. H. Ahmad Sudrajat, M.Si
Sekretaris
Hj. Siti Nurhaliza, S.STP, M.AP
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Drs. Budi Santoso
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
Ir. Dewi Kartika, MM
Kabid PIAK & Pemanfaatan Data
Eko Prasetyo, S.Kom, MT
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Menyusun perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk
- Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk
- Melaksanakan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk
- Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk
- Menyusun perencanaan pelayanan pencatatan sipil
- Melaksanakan pelayanan pencatatan sipil
- Melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil
- Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil
- Menyusun perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
- Melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
- Melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan
- Melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
- Melaksanakan koordinasi pengelolaan informasi dan pemanfaatan data
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
-
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
-
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018