Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID Disdukcapil Kabupaten Pangandaran dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jenis Informasi Publik

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

  • Profil Disdukcapil
  • Visi, Misi, dan Tujuan
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Laporan Keuangan
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja

2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  • Daftar Informasi Publik
  • Peraturan dan Kebijakan
  • Prosedur Pelayanan
  • Informasi tentang Prosedur Pengaduan

3. Informasi yang Dikecualikan

  • Data pribadi penduduk (NIK, KK, dll)
  • Informasi yang dapat membahayakan negara
  • Informasi yang masih dalam proses pengambilan keputusan

Permohonan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan cara:

  1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil
  2. Mengirim surat permohonan
  3. Mengirim email ke: [email protected]

Persyaratan Permohonan:

  • Identitas pemohon (KTP/identitas lainnya)
  • Alasan/tujuan permohonan informasi
  • Subjek/jenis informasi yang diminta

Pejabat PPID

Jabatan Nama
PPID Pelaksana Sekretaris Disdukcapil
Petugas Layanan Informasi Staf Bagian Umum