Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID Disdukcapil Kabupaten Pangandaran dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jenis Informasi Publik
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Profil Disdukcapil
- Visi, Misi, dan Tujuan
- Tugas dan Fungsi
- Struktur Organisasi
- Program Kerja
- Laporan Keuangan
- Laporan Akuntabilitas Kinerja
2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Daftar Informasi Publik
- Peraturan dan Kebijakan
- Prosedur Pelayanan
- Informasi tentang Prosedur Pengaduan
3. Informasi yang Dikecualikan
- Data pribadi penduduk (NIK, KK, dll)
- Informasi yang dapat membahayakan negara
- Informasi yang masih dalam proses pengambilan keputusan
Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan cara:
- Datang langsung ke kantor Disdukcapil
- Mengirim surat permohonan
- Mengirim email ke: [email protected]
Persyaratan Permohonan:
- Identitas pemohon (KTP/identitas lainnya)
- Alasan/tujuan permohonan informasi
- Subjek/jenis informasi yang diminta
Pejabat PPID
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| PPID Pelaksana | Sekretaris Disdukcapil |
| Petugas Layanan Informasi | Staf Bagian Umum |