Informasi Penting: Seluruh layanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Waspadai calo dan pungutan liar!
KTP Elektronik (KTP-el)
Persyaratan:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT/RW (untuk pembuatan baru)
- KTP lama (untuk penggantian/perpanjangan)
- Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah (sebagai dokumen pendukung)
Prosedur:
- Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
- Serahkan berkas persyaratan ke petugas
- Verifikasi data oleh petugas
- Perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata)
- Tunggu proses pencetakan KTP-el
- Ambil KTP-el yang sudah jadi
Waktu Penyelesaian
Maksimal 14 hari kerja
Biaya
GRATIS
Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Pembuatan KK Baru:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai bagi yang sudah menikah/cerai
- Fotokopi Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga
- Fotokopi KK induk (untuk pecah KK)
- Surat Keterangan Pindah (bagi pendatang)
Persyaratan Perubahan KK:
- KK asli yang lama
- Dokumen pendukung sesuai perubahan (Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, dll)
- Surat Pengantar RT/RW
Prosedur:
- Mengisi formulir permohonan KK
- Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
- Verifikasi dan validasi data oleh petugas
- Penerbitan KK baru
- Pengambilan KK di loket penyerahan
Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 hari kerja
Biaya
GRATIS
Akta Kelahiran
Persyaratan:
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan/Penolong Kelahiran
- Fotokopi KK orang tua
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah orang tua
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Mengisi formulir pelaporan kelahiran
Prosedur:
- Lapor kelahiran maksimal 60 hari sejak kelahiran
- Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
- Verifikasi data oleh petugas
- Penerbitan Akta Kelahiran
- Pengambilan Akta di loket penyerahan
Perhatian: Pelaporan kelahiran lebih dari 60 hari memerlukan penetapan pengadilan negeri.
Waktu Penyelesaian
Maksimal 5 hari kerja
Biaya
GRATIS
Akta Kematian
Persyaratan:
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Desa
- Fotokopi KK almarhum/almarhumah
- Fotokopi KTP almarhum/almarhumah
- Fotokopi Akta Kelahiran almarhum/almarhumah
- Fotokopi KTP pelapor
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
Prosedur:
- Mengisi formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
- Verifikasi data oleh petugas
- Penerbitan Akta Kematian
- Pengambilan Akta di loket penyerahan
Waktu Penyelesaian
Maksimal 3 hari kerja
Biaya
GRATIS
Surat Pindah
Persyaratan Pindah Keluar:
- Surat Pengantar RT/RW
- KK asli
- KTP-el asli yang bersangkutan
- Mengisi formulir pindah
Persyaratan Pindah Datang:
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Surat Pengantar RT/RW tujuan
- Fotokopi KK (jika menumpang)
- Mengisi formulir pindah datang
Prosedur:
- Mengisi formulir permohonan pindah
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Verifikasi dan validasi data
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah
- Lapor di daerah tujuan dalam waktu 30 hari
Waktu Penyelesaian
Maksimal 1 hari kerja
Biaya
GRATIS
Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan:
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Pas foto anak ukuran 2x3 (2 lembar) - untuk usia 5-17 tahun
- KIA lama (untuk perpanjangan/penggantian)
Prosedur:
- Mengisi formulir permohonan KIA
- Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
- Verifikasi data oleh petugas
- Pencetakan KIA
- Pengambilan KIA di loket penyerahan
Info: KIA diterbitkan untuk anak usia 0-17 tahun yang belum menikah. KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun.
Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 hari kerja
Biaya
GRATIS