Informasi Penting: Seluruh layanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Waspadai calo dan pungutan liar!

KTP Elektronik (KTP-el)

Persyaratan:

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar RT/RW (untuk pembuatan baru)
  • KTP lama (untuk penggantian/perpanjangan)
  • Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah (sebagai dokumen pendukung)

Prosedur:

  1. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
  2. Serahkan berkas persyaratan ke petugas
  3. Verifikasi data oleh petugas
  4. Perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata)
  5. Tunggu proses pencetakan KTP-el
  6. Ambil KTP-el yang sudah jadi
Waktu Penyelesaian Maksimal 14 hari kerja
Biaya GRATIS

Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan Pembuatan KK Baru:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai bagi yang sudah menikah/cerai
  • Fotokopi Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga
  • Fotokopi KK induk (untuk pecah KK)
  • Surat Keterangan Pindah (bagi pendatang)

Persyaratan Perubahan KK:

  • KK asli yang lama
  • Dokumen pendukung sesuai perubahan (Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, dll)
  • Surat Pengantar RT/RW

Prosedur:

  1. Mengisi formulir permohonan KK
  2. Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
  3. Verifikasi dan validasi data oleh petugas
  4. Penerbitan KK baru
  5. Pengambilan KK di loket penyerahan
Waktu Penyelesaian Maksimal 7 hari kerja
Biaya GRATIS

Akta Kelahiran

Persyaratan:

  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan/Penolong Kelahiran
  • Fotokopi KK orang tua
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah orang tua
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Mengisi formulir pelaporan kelahiran

Prosedur:

  1. Lapor kelahiran maksimal 60 hari sejak kelahiran
  2. Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
  3. Verifikasi data oleh petugas
  4. Penerbitan Akta Kelahiran
  5. Pengambilan Akta di loket penyerahan
Perhatian: Pelaporan kelahiran lebih dari 60 hari memerlukan penetapan pengadilan negeri.
Waktu Penyelesaian Maksimal 5 hari kerja
Biaya GRATIS

Akta Kematian

Persyaratan:

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Desa
  • Fotokopi KK almarhum/almarhumah
  • Fotokopi KTP almarhum/almarhumah
  • Fotokopi Akta Kelahiran almarhum/almarhumah
  • Fotokopi KTP pelapor
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi

Prosedur:

  1. Mengisi formulir pelaporan kematian
  2. Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
  3. Verifikasi data oleh petugas
  4. Penerbitan Akta Kematian
  5. Pengambilan Akta di loket penyerahan
Waktu Penyelesaian Maksimal 3 hari kerja
Biaya GRATIS

Surat Pindah

Persyaratan Pindah Keluar:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK asli
  • KTP-el asli yang bersangkutan
  • Mengisi formulir pindah

Persyaratan Pindah Datang:

  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • Surat Pengantar RT/RW tujuan
  • Fotokopi KK (jika menumpang)
  • Mengisi formulir pindah datang

Prosedur:

  1. Mengisi formulir permohonan pindah
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Verifikasi dan validasi data
  4. Penerbitan Surat Keterangan Pindah
  5. Lapor di daerah tujuan dalam waktu 30 hari
Waktu Penyelesaian Maksimal 1 hari kerja
Biaya GRATIS

Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan:

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Pas foto anak ukuran 2x3 (2 lembar) - untuk usia 5-17 tahun
  • KIA lama (untuk perpanjangan/penggantian)

Prosedur:

  1. Mengisi formulir permohonan KIA
  2. Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
  3. Verifikasi data oleh petugas
  4. Pencetakan KIA
  5. Pengambilan KIA di loket penyerahan
Info: KIA diterbitkan untuk anak usia 0-17 tahun yang belum menikah. KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun.
Waktu Penyelesaian Maksimal 7 hari kerja
Biaya GRATIS