KTP Elektronik

Syarat membuat KTP-el baru:

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah (sebagai dokumen pendukung)

Proses pembuatan KTP-el membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja sejak perekaman data. Namun, jika blangko KTP-el tersedia, bisa lebih cepat yaitu 1-3 hari kerja.

Untuk mengurus KTP-el yang hilang:

  • Buat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotokopi KK
  • Datang ke kantor Disdukcapil untuk cetak ulang

Tidak perlu perekaman ulang jika data biometrik sudah tersimpan.

GRATIS! Seluruh layanan pembuatan KTP-el tidak dipungut biaya apapun. Waspadai calo dan pungutan liar. Laporkan jika ada oknum yang meminta bayaran.

Kartu Keluarga

Perubahan KK harus dilakukan saat:

  • Ada anggota keluarga yang menikah
  • Ada anggota keluarga yang meninggal
  • Ada kelahiran anggota keluarga baru
  • Ada anggota keluarga yang pindah
  • Ada perubahan data (nama, tanggal lahir, dll)

Syarat pecah KK:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK induk
  • Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi KTP yang akan pecah KK
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jika alamat berbeda)

Akta Kelahiran

Pelaporan kelahiran sebaiknya dilakukan dalam waktu 60 hari sejak kelahiran. Jika lebih dari 60 hari, diperlukan:

  • Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Proses lebih lama dan rumit

Oleh karena itu, segera laporkan kelahiran anak Anda.

Jika orang tua tidak memiliki akta nikah, anak tetap bisa mendapatkan akta kelahiran. Namun, nama ayah tidak akan dicantumkan dalam akta (hanya nama ibu). Untuk mencantumkan nama ayah, diperlukan pengakuan anak melalui penetapan pengadilan.

Pindah Domisili

Prosedur pindah antar kabupaten/kota:

  1. Urus Surat Keterangan Pindah di Disdukcapil daerah asal
  2. Bawa surat pindah ke Disdukcapil daerah tujuan
  3. Daftar sebagai penduduk baru di daerah tujuan
  4. Buat KK baru dan KTP baru di daerah tujuan

Proses ini harus diselesaikan dalam waktu 30 hari.

Saat ini proses pindah masih harus dilakukan secara langsung ke kantor Disdukcapil. Namun, Anda bisa mendaftar antrian online terlebih dahulu agar tidak perlu menunggu lama saat datang ke kantor.

Pertanyaan Umum

Untuk mendaftar antrian online:

  1. Kunjungi halaman Antrian Online
  2. Pilih jenis layanan yang dibutuhkan
  3. Pilih tanggal kunjungan
  4. Isi data diri dengan lengkap
  5. Submit dan simpan kode booking yang diberikan

Untuk beberapa layanan, pengurusan bisa diwakilkan dengan syarat:

  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP pemberi kuasa
  • Fotokopi KTP penerima kuasa

Catatan: Untuk pembuatan KTP-el, harus datang sendiri karena memerlukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata).

Jika Anda menemukan indikasi pungutan liar, segera laporkan melalui: